Langsung ke konten utama

INDONESIA RAYA DILECEHKAN (LAGI)

INDONESIA RAYA DILECEHKAN (LAGI)


Tukul Arwana kesandung masalah lagi, kali ini tidak main-main, ia akan dipanggil oleh  komisi I DPR. Ramadhan Pohan wakil ketua komisi I DPR mengatakan: Tukul dianggap telah melecehkan lagu Kebangsaan kita di acara Bukan Empat Mata  edisi 16 Januari 2013, Tukul telah mengajak penonton acara itu (sebagian anggota TNI)   untuk menyanyi lagu Kebangsaan  dengan cara yang tidak sesuai aturan yang berlaku, bertepuk tangan dan tetap duduk, padahal harusnya berdiri tegak menghormat  (lihat lampiran dibagian akhir artikel ini: Peraturan Pemerintah no 44/thn 1958).
Saya, secara pribadi sama sekali tidak percaya kalau Tukul Arwana berniat melecehkan lagu Kebangsaan kita, yang saya yakini dia hanya teledor  sembrono dan tidak hati-hati, sehingga guyonanannya menjadi bermasalah. Kesembrono-an Tukul itu bukan hal baru baginya, karena sebelumnya beberapa kali Tukul kesandung masalah akibat kesembronoannya itu.   Sesungguhnya, pelecehan “model Tukul” terhadap lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hal baru, ketika Sea Games XI di Manila Philipina (1982?) korp musik dari Philipina  salah menuliskan notnya (seharusnya nada  Fa ditulis Sol) sehingga korp musik merekapun memainkan salah pula pada setiap pengibaran bendera nasional untuk pemenang medali emas. Hanya satu not yang salah tapi terasa sangat janggal. Padahal waktu itu kontingen Indonesia memenangi puluhan medali emas, sehingga puluhan kali pula lagu Kebangsaan Indonesia Raya salah dinyanyikan.
Yang lebih parah lagi adalah ketika Olimpiade di Barcelona-Spanyol (1992), korp musik Spanyol membuang begitu saja satu bagian dari lagu Indonesia Raya. Bagian yang dibuang tidak dinyanyikan itu adalah :Hiduplah tanahku hiduplah negriku bangsaku rakyatku semuanya, bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.  Waktu itu saya mengirim surat protes  keSuara pembaca dibeberapa surat kabar, namun tak ada yang memuat. Saya sadar, saat itu adalah pertama kalinya Indonesia   mendapatkan medali emas (sekaligus dua medali emas) atas nama Susi Susanti dan Alan Budikusuma untuk cabang Bulutangkis diarena Olympiade tersebut. Kita semua waktu itu mengalami Euforia, sehingga kesalahan korp musik Spanyol (yang fatal) itu tidak ditindak lanjuti. Yang paling kurang ajar adalah Malaysia, di akun orang-orang mereka, lagu Indonesia Raya diplesetkan dengan kata kata yang kotor dan Jorok.   Yang paling akhir adalah  grup musik rock dari Amerika Guns n Roses, ketika mereka konsert di Jakarta Ron”Bumblefoot”Thal sang gitaris membuka acara konsert tersebut dengan lagu Indonesia Raya yang diimprovisasi model musik Rock, semua penonton yang jumlahnya ribuan bertepuk tangan .
Sesungguhnya bagaimana memperlakukan lagu Indonesia Raya itu? Peraturan Pemerintah (PP) no 44 tahun 1958 tanggal 26 Juni 1958, tentang Indonesia Raya mengatur semuanya. Kasus diatas bisa diterapkan bab V pasal 8  ayat 1 yang bunyinya: Lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka sukanya sendiri. Ancaman hukumannya adalah hukuman  kurungan selama lamanya 3 bulan.
Banyak hal-hal “mengaburkan” semacam “tahayul” yang beredar dimasyarakat tentang Indonesia Raya, misalnya: Indonesia Raya tidak boleh di-iringi dengan musik/piano. Padahal dalam PP No 44 tahun 1958 tidak ada satu pasalpun yang berbunyi demikian. Untuk jelasnya, Peraturan Pemerintah tersebut saya lampirkan bersama artikel ini.

Kembali kekasusnya Tukul Arwana. Saya tidak bermaksud membela Tukul, tetapi bagaimana dengan kasus serupa yang lain?  Misalnya orang-orang Malaysia yang memplesetkan Indonesia Raya dengan kata yang kasar, sadis itu. Atau  Guns n Roses kemarin, penonton bertepuk tangan (menurut Ramadhan Pohan ini tidak boleh, karena tidak sesuai dengsn PP tersebut diatas) ketika Indonesia Raya dimainkan sepotong oleh Guns n Roses. Jangan lupa lho, gubernur DKI Jakarta Djokowi juga melihat konsert tersebut, barangkali juga ikut betepuk tangan.

                                                            *) pemerhati dan pengamat musik, tinggal di Surabaya.

PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.      Bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah lagu Indonesia Raya.
b.      Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada nada dan gubahan gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya.
Mengingat
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia.
Mendengar :
Dewan Mentri dalam rapatnya yang ke 107 pada tanggal 30 Mei 1958

M E M U T U S K A N
Menetapkan :

B A B  i
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)   Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu INDONESIA RAYA.
(2)   Lagu Kebangsan tersebut dan kata katanya ialah seperti tertera pada lampiran lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)   Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
(2)   Jika pada kesempatan kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan,  maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3)   Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
B A B II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)   Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan :
a.      Untuk menghormati kepala negara/wakil kepala negara.
b.      Pada waktu penaikan /penurunan Bendera Kebangsaanyang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera itu.
c.       Untuk menghormati negara asing.
(2)   Lagu Kebangsaan dapat juga diperdengarkan/dinyanyikan :
a.      Sebagai pernyataan perasaan nasional;
b.      Dalam rangka pendidikan dan pengajaran.
Pasal 5
Dilarang :
a.      Mengunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b.      Mengunakan bagian bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
B A B III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN LAIN.
Pasal 6.
(1)   Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing diperdengarkan lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan “Indonesia Raya”.
(2)   Pada waktu Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang “Indonesia Raya” diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan istana.
(3)   Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/ Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan Lagu Kebangsaan  pada kedatangan/keberangkatannya, maka “Indonesia Raya” diperdengarkan lebih dahulu dari pada Lagu Kebangsaan negara itu.
(4)   Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu Kepala Negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara itu.
B A B IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7
(1)   Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan ijin seperti ysng dimaksudkan dalam ayat 2.
(2)   Dalam suatu pertemuan yng dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri, jika tidak ada ijin lebih dahulu dari kepala daerah setempat yang tertinggi.
(3)   Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup, yang dihadiri oleh pejabat pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
B A B  V
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
 Pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
(1)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka sukanya sendiri.
(2)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.
Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.
B A B  VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 pasal 8 peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Pasal penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
Ttd

SOEKARNO
Perdana Mentri
Ttd

DJUANDA

Diundangkan
Pada tanggal 10 Juli 1958
Mentri Kehakiman,
Ttd

G.A. MAENGKOM




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Musik Indonesia

HARI MUSIK INDONESIA 09 MARET, . . LALU . . . .  Banyak yang belum tahu, tanggal 09 Maret adalah Hari Musik Indonesia. Padahal Hari Musik Indonesia tersebut sudah dicanangkan lebih sewindu yang lalu, dimasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Tanggal 09 Maret dipilih sebagai Hari Musik Indonesia atas usulan PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia), karena hari itu adalah hari lahir pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya WR Soepratman 09 Maret 1903. Sayangnya gaung dihari itu tak terasa sama sekali. Di salah satu Televisi swasta seorang presenter hanya menyebutkan hari itu adalah hari musik Indonesia lalu kemudian dia kembali kepada acara yang dibawakannya, tanpa sedikitpun ulasan tentang hari musik itu sendiri, misalnya mengajak audiens mengenang sejenak WR Soepratman yang berjasa menciptakan lagu yang terbukti mampu menyemangati, mengilhami para pejuang bangsa mencapai kemerdekaan Indonesia. Di Perancis (yang hari musik diperingati seti...

LAGU ANAK

Waktu berlalu, jaman sudah berubah, anak anak sekarang sudah tak tertarik lagi menyanyikan lagu “Balonku ada lima” atau “Naik naik kepuncak gunung”. Mereka lebih fasih menyanyikan lagunya NIDJI, ST 12, GEISHA atau KERIS PATIH, atau penyanyi solo Afgan,Vidi Aldiano, AgnesMonica dll. Secara teknis lagu lagu Pop tersebut lebih sulit dinyanyikan karena lompatan nadanya (intervalnya) yang rumit, begitu juga pola ritme yang variatif. Tapi tokh, anak anak masa sekarang mampu menyanyikan dengan pitch controle yang tepat, begitu pula pembawaannya rata rata juga bagus. Tengok saja dilomba lomba nyanyi anak di Televisi, mulai tekhnik vocalnya, pembawaannya sampai performancenya rata rata bagus bahkan mendekati sempurna. Persoalannya sekarang adalah, apa cocok lagu orang dewasa untuk anak-anak?. Saya secara pribadi tak terlalu risau dengan fenomena ini, mengapa ? Karena, Musik itu sesungguhnya adalah bahasa bunyi. Jadi ketika seseorang menyanyi yang dirasakan dan dinikmati adalah keindahan bunyi i...

CHAIYYA CHAIYYA, NORMAN KAMARU DAN SIKAP KAPOLRI.

CHAIYYA CHAIYYA, NORMAN KAMARU DAN SIKAP KAPOLRI. Seorang remaja putri usia 17 tahunan ngrumpi : “Aku gak tahu lho, kalau Briptu itu pangkat dalam kepolisian, aku pikir itu nama lengkap Norman Kamaru, eh . . ternyata itu pangkatnya Norman”. Remaja itu lalu meneruskan : “ Yang aku tahu itu Sersan, Kopral, Kapten, Jenderal”. Cerita diatas menunjukan betapa Norman Kamaru secara tidak sengaja telah menjadi duta Kepolisian, mempublikasikan dan memperkenalkan “Apa dan Siapa” Kepolisian, dengan . . maaf . . . beaya yang murah, tapi berhasil dengan sukses. Norman berhasil memberi citra yang bagus dan positif bagi Kepolisian. Betapa tidak?, banyak orang (termasuk remaja tadi) makin tahu dimana Gorontalo itu, bahkan tahu siapa Kapolda Gorontalo. Atau kalau tidak percaya, coba tanya siapa Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo ? sekarang banyak yang tahu lho.  Berikut ini ada cerita semacam itu yang pernah saya baca : Suatu ketika Kedutaan Besar Republik Indonesia di salah satu negara Er...